PKP diperkenankan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung adalah PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud Pasal 20 PP nomor 1 tahun 2012. kriteria pedagang eceran yang diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama dan... Selengkapnya
Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, yang antara lain menyebutkan “tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa : Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh... Selengkapnya