Beranda » WHAT WE DO » Tax Solution

Tax Solution

Baraka Solution memberikan berbagai jenis layanan jasa konsultan pajak dengan standar pelayanan, kompetensi dan profesionalitas yang tinggi agar Klien Baraka Solution menjadi wajib pajak yang patuh dan compliance. Layanan Jasa Konsultan Pajak tersebut diantaranya :

TC

Kami memberikan layanan perpajakan berupa perhitungan pajak, pelaporan pajak dan administrasi laporan pajak sehingga Klien Baraka Solution dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Layanan pelaporan pajak diantaranya laporan SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan maupun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

TH

Jika klien membutuhkan informasi dan advice atas peraturan pajak beserta penerapannya di dalam praktek bisnis maka kami siap memberikan jasa konsultasi pajak baik secara lisan maupun secara tertulis.

Kami mendampingi klien dalam menghadapi pemeriksa pajak, menjawab semua pertanyaan dari pemeriksa pajak dan kami membantu klien dalam mencocokan koreksi-koreksi yang dilakukan pemeriksa pajak.

Kami membantu anda sebagai klien kami dalam membuat suatu perencanaan pajak dengan memberikan alternatif-alternatif solusi yang sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku

Baraka Solution siap membantu Wajib Pajak dalam rangka permohonan restitusi atas lebih bayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baraka Solution membantu Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan keberatan dan banding atas putusan fiskus dan mendampingi klien kami selama proses keberatan dan banding.

Baraka Solution melakukan tax review atas semua praktek pelaporan pajak yang telah dijalankan perusahaan dengan tujuan untuk memberikan gambaran atas tingkat kepatuhan klien pada peraturan pajak yang berlaku dan memberikan estimasi atas tingkat resiko pajak secara tepat. Tax Review yang kami lakukan meliputi setiap transaksi yang berpengaruh pada Pajak Penghasilan Perusahaan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Penghasilan yang bersifat final, With holding Tax dan Pajak Pertambahan Nilai.

 

TA

NPWP adalah nomor pajak yang diberikan kepada mereka wajib pajak sebagai identitas untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini dapat kita dapatkan setelah kita melakukan registrasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Manfaat kepada wajib pajak yang memilikinya seperti kemudahan dalam membuat pasport, pengajuan kredit bank, pengajuan KPR dan yang paling vital adalah penyetoran dan pelaporan pajak.

Berkaitan dengan NPWP tak terlepas pula kewajiban sebagai wajib pajak yang memilikinya untuk menyetorkan pajaknya dan melaporkannya pula. Dalam jasa ini Baraka Solution membantu anda untuk mempermudah Penyetoran dan Pelaporannya pula.

Untuk mempermudah penyetoran dan pelaporan, Baraka Solution membantu anda untuk mendapatkan akun E-billing system dan akun E-Fin. Akun E-billing system berguna sebagai pengganti SSP Manual 4 rangkap menjadi SSP Elektronik sehingga anda tak perlu repot mengantri diloket dan dapat dibayarakan menggunakan e-banking kapan saja dan dimana saja. Sedangkan akun E-Fin sebagai salah satu alat autentifkasi e-filling SPT sehingga terjamin kerahasiaannya.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Menurut UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PKP adalah “pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.” Baraka Solution hadir membantu anda selaku pengusaha untuk menjadi PKP yang dikukuhkan, atau sebaliknya untuk mencabut PKP.

 

Tax Solution | Baraka Solution

+ SIDEBAR

Ada Pertanyaan? Silahkan hubungi customer service kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai jasa layanan kami.