PKP diperkenankan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung adalah PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud Pasal 20 PP nomor 1 tahun 2012.
kriteria pedagang eceran yang diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama dan tandatangan yang membuat faktur pajak dan melaporkannya sebagai Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung berdasarkan peraturan berlaku adalah pengusaha kena pajak yang:
| 1) | Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
|
| 2) | Melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
|
Apabila kegiatan usaha PKP tidak memenuhi kriteria dan pengertian sebagai pedagang eceran maka faktur pajak yang dibuat oleh PKP dan yang dilaporkan PKP sebagai penyerahan yang faktur pajaknya digunggung di SPT Masa PPN merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak
Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, yang antara lain menyebutkan “tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa : Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh... Selengkapnya
Komentar dinonaktifkan: Bukan sebagai PKP Pedagang Eceran namun Faktur Pajak Digunggung
Maaf, form komentar dinonaktifkan untuk produk/artikel ini