Beranda » Tax » Bukan sebagai PKP Pedagang Eceran namun Faktur Pajak Digunggung

Bukan sebagai PKP Pedagang Eceran namun Faktur Pajak Digunggung

T Diposting oleh pada 28 February 2020
F Kategori
b Comments Off on Bukan sebagai PKP Pedagang Eceran namun Faktur Pajak Digunggung
@ Dilihat 4625 kali

Faktur Pajak DigunggungPKP diperkenankan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung adalah PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud Pasal 20 PP nomor 1 tahun 2012.

kriteria pedagang eceran yang diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama dan tandatangan yang membuat faktur pajak dan melaporkannya sebagai Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung berdasarkan peraturan berlaku adalah pengusaha kena pajak yang:

1) Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:

  1. melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
2) Melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:

  1. melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.

Apabila kegiatan usaha PKP tidak memenuhi kriteria dan pengertian sebagai pedagang eceran maka faktur pajak yang dibuat oleh PKP dan yang dilaporkan PKP sebagai penyerahan yang faktur pajaknya digunggung di SPT Masa PPN merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak

 

Komentar dinonaktifkan: Bukan sebagai PKP Pedagang Eceran namun Faktur Pajak Digunggung

Maaf, form komentar dinonaktifkan untuk produk/artikel ini

a Artikel Terkait Bukan sebagai PKP Pedagang Eceran namun Faktur Pajak Digunggung

Koreksi atas Pajak Masukan yang Tidak Dapat Diperhitungkan Karena Adanya Jawaban Konfirmasi “Tidak Ada”

T 11 November 2019 F A Admin

Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, yang antara lain menyebutkan “tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa : Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh... Selengkapnya

+ SIDEBAR

Ada Pertanyaan? Silahkan hubungi customer service kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai jasa layanan kami.