Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, yang antara lain menyebutkan “tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa :
Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;”
Lampiran I butir 1.4.1.3.
1.4.1.3 apabila jawaban klarifikasi menyatakan:
1.”ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa
maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut
maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
3.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Atas ketentuan pajak di atas, dapat dijelaskan bahwa :
jawaban konfirmasi” tidak ada” adalah tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN,
bahkan pada Lampiran I butir 1.4.1.3 di atas Faktur Pajak yang tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah hanya yang mendapat jawaban konfirmasi” tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN poin a dimana Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama namun tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Dalam romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 Tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi dalam rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan “Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut;
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 s.t.d.t.d. SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ. 52/2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, ditegaskan mengenai Daftar Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah. Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak yang termasuk dalam daftar pada lampiran surat edaran tersebut, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksi tersebut akan ditagih lagi beserta sanksinya, apabila dari hasil pemeriksaan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah tidak benar;
Poin 3 dan 4 di atas sejalan dengan Pasal 16F UU PPN, “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.” Sepanjang Wajib Pajak dapat menunjukkan bukti-bukti pembayaran PPN yang dibayarkan kepada penjual atau pemberi jasa, bahkan dapat menunjukan pula terkait dengan dokumen uji arus barang-arus uang seperti invoice, faktur pajak, delivery order sebagai bukti dasar dilakukannya pembayaran maka Wajib Pajak tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan.
PKP diperkenankan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung adalah PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud Pasal 20 PP nomor 1 tahun 2012. kriteria pedagang eceran yang diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama dan... Selengkapnya
Komentar dinonaktifkan: Koreksi atas Pajak Masukan yang Tidak Dapat Diperhitungkan Karena Adanya Jawaban Konfirmasi “Tidak Ada”
Maaf, form komentar dinonaktifkan untuk produk/artikel ini